Tambang Pasar Pantai Kian Marak

Diduga Digunakan Untuk Membangun Jalan Simpang-Bayah

CIHARA, Majalah Cilangkahan - Pertambangan pasir illegal di sepadan pantai Cihara, kian marak. Jika sebelumnya hanya dilakukan denga cara manual oleh sejumlah oknum warga, kini pertambangan tanpa izin itu dilakukan dengan menggunakan alat berat.

Menurut sumber, pasir yang dihasilkan dari aktifitas yang dapat menimbulkan abrasi itu akan digunakan untuk pembangunan jalan Simpang-Bayah yang saat ini tengah berlangsung. Ironisnya, pihak berkopenten yang seharusnya menertibkan malah terkesan membiarkan dan mendukung aktifitas tersebut. Faktanyan, meskipun dilakukan secara terang-terangan tidak ada pihak manapun yang berani menertibkannya. 

"Padahal, dalam Undang-undang nomor 27 tahun 2007 tentang pengelolaan wilayah pesisi dan pulau-pulau kecil disebutkan larangan melakukan pertambangan pasir sebab dapat menimbulka kerusakan secara teknis, ekologis, sosial dan kerusakan lingkungan serta pencemaran," ujar Ade S Aktifis Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan, Minggu (15/11).

Seharusnya, kata Ade, pihak berkompeten dalam menegakan aturan segera melakukan tindakan. Selain menutup aktifitas perusakan lingkungan ini, juga menindak para pelaku, penadah atau yang memanfaatkannya, berikut pejabat yang terkesan membiarkannya.

"Pelanggaran terhadap Uu tersebut bisa dikenakan sangsi penjata dua sampai lima tahun dan atau denda Rp 2 miliar sampai Rp 10 miliar, sebagaiman tertuang dalam pasal 73 pada uu tersebut," tandasnya.

Dihubungi terpisah, Camat Cihara Ruyani membantah jika aktifitas di sepadan pantai cihara itu merupakan pertambangan illegal. Katanya, aktifitas itu hanya sebatas pengerukan pasir yang menyumbat aliran air sungai Cihara.

"Itu hanya pengerukan saja. Itu pasirnya juga tidak dikemana-manakan. Tidak dijual. Dibiarkan menumpuk saja," kilahnya.

0 comments: