BAYAH - Siapa yang tak kenal Pantai Sawarna, Pantai yang terletak di Selatan DOB Cilangkahan, tepatnya di Daerah Kecamatan Bayah, Pantai dengan sejuta keindahan dan Pesonanya itu sangat memanjakan mata, salah satu potensinya adalah pantai Goa Langir.


Pantai Goa Langir, pantai dengan pasir putih yang mengampar luas disepanjang pantainya itu sangat indah bila dijajaki, bukan hanya pasir putih, pantai Goa Langir juga menyajian Goa-goa yang indah dan asri, Goa Candi Seribu, Goa Langir, dan banyak lagi Goa-goa yang disajikan disana.
Andres pengunjung asal Jakarta mengatakan, Pantai Sawarna sangat indah untuk dikunjungi dengan keluarga, serta Pantai dengan ombak yang sangat cocok untuk permainan Surving."Luar biasa pantainya, cocok untuk liburan sama keluarga, ombaknya juga bagus untuk surving,"katanya
Sementara dihubungi ditempat terpisah, Endayani Aktivis Lingkungan dari Ikatan Mahasiswa Cilangkahan (IMC) mengatakan, Potensi yang dimiliki DOB Kabupaten Cilangkahan harus dijaga bersama, agar kualitas Pantai bisa dirasakan oleh anak cucu kita."Pantai Sawarna harus dijaga bersama,"katanya ketika diwawancari Majalah Cilangkahan, Senin (20/7/2015).
Endayani mengajakan warga Cilangkahan (Lebak Selatan) untuk mengekpose Wisata Pantai yang ada Cilangkahan, dengan keseriusan Peran Pemerinta dan Warga untuk mengekpose, Endyani yakin Potensi Wisata yang ada di Cilangkahan akan go Internasional."Mari kita sama-sama promosikan wisata yang ada di Cilangkahan, dan Pemerintah harus lebih berperan aktip lagi mengekspose,"lanjutnya
Bukan hanya dari sektor Wisata, dari berbagai sektor juga, potensi yang berada di DOB Cilangkahan harus diperhatikan, Warga dan Pemerintah harus sinergis dalam mengkampanyekan segala sesuatu yang memiliki nilai jual kepada Masyarakat Indonesia serta Internasional."Potensi yang lain juga harus diperhatikan, dirawat, dan ekspose. Cilangkahan banyak memiliki sektor wisata,"tegasnya
Siapa yang tidak mengenal Applikasi Karoeke Smule? Aplikasi yang sedang naik daun ini ternyata bisa mendapatkan Smule VIP secara Gratis
berikut langkah-langkahnya:

Puluhan Tahun Jualan Di Trotoar, Kerap Diusir Kerap Juga Diapresiasi

Ragam cara manusia mempertahankan kelangsungan hidupnya, salah satunya seperti yang dilakukan para pedagang Leumeung khas malingping ini. Meskipun kerap diusir karena menjajakan dagangannya di trotoar jalan, hingga puluhan tahun mereka tetap bertahan. Namun, jadi kebanggaan tersendiri ketika mereka dianggap mampu melestarikan makanan yang menjadi ciri khas produksi masyarakat malingping.

Seorang pedagang Leumeung tengah sibuk menjajakan-
dagangannya di terotoar jalan pasar malingping
Sore itu, Selasa (11/11/2014) matahari hampir meninggalkan siang, petanda malam akan segera tiba. Ibu-ibu paruh baya pedagang Leumeung dengan wajah lesu masih berjejer menjajakan dagangannya di trotoar jalan. Sepintas, dagangannya itu tidak begitu jelas terlihat, karena yang terlihat hanya seperti bambu sisa reruntuhan yang terbakar. Ya, itu lah Leumeung, makanan khas malingping yang terbuat dari beras ketan dicampur bumbu santan kelapa dan kacang merah yang dimasak didalam ruasan bambu.

Makanan ini, sudah lama menjadi ikon makanan dari tanah pakidulan, bahkan sudah terkenal hingga ke manca nagara. Sayangnya, tidak begitu banyak orang yang bisa membuat makanan ini. Menurut Sarminah (50) salah seorang pedagang Leumeung menuturkan, bahwa dagangannya itu dibuat oleh dirinya sendiri. Dia, bisa membuat makanan itu hasil belajar dari orang tuanya. “Saya mah bisanya dari orang tua, jaadi ini mah turun temurun gitu. Sekarang sudah jarang yang bisa membuat makanan ini, hanya beberapa orang saja,” tuturnya.

Dia mengaku menjual Leumeung ini dilakukannya sudah sejak tahun 1980-an, meneruskan usaha orang tuanya. Kendati kerap diusir dari tampat jualan itu karena dinilai mengganggu sarana ummum, dirinya tetap bertahan. Motivasinya, selain karena sudah menjadi satu-satunya mata pencaharian hidup, dia juga ingin melestarikan makanan yang menjadi ciri khas daerah malingping ini. “Dari dulu tempat jualan Leumeung itu disini, jadi kalau pun diusir, pasti kami balik lagi kesini,” katanya.

Bagi dirinya, bisa memproduksi dan menjual Leumeung ini jadi kebanggaan tersendiri, karena makanan ini sudah dikenal sebagai ikon makanan khas daerah malingping. Dalam satu kali produksi, Sarminah menghabiskan 30 liter beras ketan, yang bisa dikemas menjadi 40 ruas bambu. Saat ini, lanjut dia, harga satu ruas Leumeung itu Rp 10 ribu sampai Rp 15 ribu. Namun, karena makanan ini tidak bisa bertahan lama, sehingga kalau tidak habis dijual dalam satu hari Leumeung ini dibuang begitu saja. “Tidak mungkin di besokan lagi, karena bakal basi,” imbuhnya.

Yang membeli Leumeung ini, sahut Siti (45) pedagang Leumeung lainnya, kebanyakan dari luar kota atau orang yang hendak ke luar kota. “Ya istilahnya mah buat oleh-oleh khas malingping gitu,” katanya.

Dia mengaku sedih kalau sedang berjualan ada aparat yang menertibkannya, karena hanya tempat itulah yang menurutnya ideal untuk dagang leang tersebut. Walau dia juga mengakui, kalau tempat itu bukan diperuntukan untuk berrjualan. “Kita sudah nyaman disini,” katanya.

Ada rasa bahagia, lanjut Siti, ketika ada pejabat tinggi yang perhatian apalagi mau menyempatkan diri membeli Leumeung khas malingping ini. Mereka biasanya menyempatkan diri untuk berbincang dan mengapresiasi para pedagang Leumeung ini, karena dianggap telah berhasil melestarikan makanan yang menjadi ikon daerah Malingping.
Gerakan masyarakat Lebak Selatan untuk merdeka dari Kabupaten Induknya, Lebak dalam catatan kami, bukanlah barang baru. Usia pergerakan untuk menjadi kabupaten yang mandiri lebih tua dari umur Provinsi Banten sendiri. Saat itu, demi terwujudnya Provinsi Banten, seluruh warga Lebak Selatan sepakat menghentikan gerakan pembentukan Kabupaten.

Di Tahun 2000 misalnya, saat gaung Provinsi Banten mulai, kalangan Komite Pembentukan Kabupaten Malingping (KPKM) mendeklarasikan pembentukan Kabupaten Malingping. Saat itu, sempat timbul kecurigaan bahwa deklarasi tersebut di’otaki’ Nuriana Gubernur Jawa Barat, yang memang belum menginginkan Banten menjadi Provinsi.

Akibat gerakan dan gema pembentukan Provinsi Banten terus menguat, deklarasi yang disuarakan kalangan KPKM sirna dengan sendirinya. Sujaya Arsudin, Ketua KPKM kala itu, lebih memilih diam dan mendukung gerakan pembentukan Provinsi Banten.

Setelah Banten menjadi Provinsi, tepatnya tahun 2002, komponen pemuda asal Lebak Selatan yang tergabung dalam wadah Forum Komunikasi Persatuan Pemuda Banten Selatan (FK-PPBS) kembali mendeklarasikan Kabupaten Banten Selatan. Namun deklarasi yang dimotori Cecep P Erawan Cs ini, juga tersendat dan diam seiring perjalanan waktu.

Letupan hasrat untuk mandiri dan mengurus daerah sendiri, bagi warga Lebak Selatan nampaknya bukan perkara tarik ulur. Kalangan tokoh pemuda dan masyarakat yang berasal dari wilayah Kecamatan Panggarangan, Bayah, Cibeber dan Cilograng, kembali menghimpun diri dan berbaur dalam wadah Paguyuban Masyarakat Lebak Kidul (PMLK), yang salah satu agendanya tidak lain pemekaran wilayah di Kabupaten Lebak.

Aris Dian Rifa'i
Ketua Fals
Langkah komponen warga Lebak Selatan semakin menemukan titik terang, ketika Mulyadi Jayabaya terpilih. Secara serempak warga dari berbagai kecamatan di Lebak Selatan berkumpul di Hotel Pemata Cilegon. Saat itu, terjadi sebuah kesepakatan bersama untuk terus mengusung pembentukan Kabupaten di wilayah Lebak Selatan. Ini terjadi sekitar tahun 2004.

Rupanya hasil kesepakatan ‘Permata Cilegon’ juga tidak menghasilkan sesuatu yang membanggakan bagi perkembangan Lebak Selatan. Sampai akhirnya, beberapa waktu lalu, kalangan pemuda dan mahasiswa asal Lebak Selatan menghimpun diri dalam wadah Front Aksi Lebak Selatan (FALS) yang diketuai Aris Dian Rifa’i. Mereka bergerak menyambangi wilayah pusat penghasil kebijakan di Lebak. Hingga akhirnya gerakan FALS ini ternyata berhasil menyadarkan kalangan sesepuh dan sejumlah tokoh Lebak Selatan.

Keberhasilan penyadaran yang dilakukan kalangan FALS itu berbuah pertemuan para sesepuh dan tokoh masyarakat di Bungkeureuk Kecamatan Bayah, dengan terbentuknya badan koordinasi Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (Bakor Pkc) dengan Hifni Nawawi sebagai Ketuanya. Dan kepengurusan Bakor PKC sudah terbentuk hingga tingkat kecamatan dan desa.

Hifni Nawawi
Ketua Bakor Pkc
Jelas sudah, deklarasi dari 2000 hingga 2006 bukan lagi sekedar mimpi, Cilangkahan menjadi pilihan akhir. Tidak lagi Malingping, tidak pula Lebak Selatan atau Banten Selatan. Hanya saja, Cilangkahan harus berwujud pada peningkatan dan pemerataan kesempatan perbaikan nasib rakyat bukan pada kepentingan sesaat kalangan elit.

Seiring berjalannya waktu, ragam tantangan mewarnai perjuangan masyarakat cilangkahan yang bersatu dengan wadah Bakor Pkc ini, dari mulai rekomendasi Bupati Lebak 2007-2013 Mulyadi Jayabaya sampai dengan ragam persyaratan administrasi lainnya. Padahal, konon katanya kalau rekomendasi bupati itu diberikan, maka cilangkahan hanya tinggal di paripurnakan DPR RI.

Jayabaya diakhir masa jabatan, tepatnya di Hari Ulang Tahun Revublik Indonesia (HUT RI) 17 Agustus 2013, memberikan rekomendasi pembentukan Kabupaten Cilangkahan. Terlepas pemberian rekomendasi itu kentalnya dengan kepentingan politik, karena pada saat itu tengah panas-panasnya perebutan kursi bupati lebak untuk periode 2013-2018, yang mana anaknya yakni Iti Ocktavia Jayabaya menjadi salah satu calon kandidat pada saat itu. Namun tetap seolah menjadi angin segar bagi masyarakat cilangkahan.

Penandatanganan Rekomendasi DOB Cilangakah
oleh Bupati Lebak Mulyadi Jayabaya
17 Agustus 2013
Pasca penandatangan rekomendasi Bupati Lebak, pergerakan Bakor Pkc semakin terbuka, berbagai kakurang yang harus dilengkapi pun bermunculan, seperti diantaranya usulan pemekaran dari Kabupaten induk kepada gubernur Banten, daftar aset dan personil serta utang piutang Kabupaten induk dalam hal ini Kabupaten Lebak, risalah dan daftar hadir rapat paripurna DPRD Lebak tentang rekomendasi persetujuan DOB Kabupaten Cilangkahan, rincian sarana perkantoran yang ada di calon DOB kabupaten Cilangkahan, Faktualisasi kajian daerah, peta lokasi yang dilegalisir oleh kepala daerah (Bupati dan Gubernur) yang berbatasan dengan calon DOB kabupaten Cilangkahan, Peta induk sebelum pemekaran, peta pemekaran dengan batas-batasnya, peta kabuapten induk setelah pemekaran, rincian asset provinsi Banten yang ada di wilayah calon DOB kabupaten Cilangkahan, dan rincian jumlah personil dari provinsi Banten yang akan diserahkan kepada calon DOB kabupaten Cilangkahan. Selain itu surat keterangan KPU terkait besaran biaya pilkada. Kabarnya untuk biaya penyelenggaraan Pilkada di calon DOB Kabupten Cilangkahan, Pemprov dan Pemkab menyiapkan hanya Rp 9,5 miliar dengan rincian dari Kabupaten Lebak Rp 2,5 milar dari Provinsi Rp 7 miliar.

Lili Mukhlis
Direktur MCC
Hal itu menimbulkan ragam sudut pandang dari berbagai kalangan, yang akhirnya menimbulkan informasi-informasi liar yang menyesatkan dikalangan masyarakat. Untuk meluruskan informasi yang berseliwuran itu, Bakor Pkc bergerak cepat membentuk Media Center Cilangkahan (MCC) dengan direkturnya Lili Mukhlis, yang fungsinya sebagai pusat informasi seputar perkembangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan dan membantu pekerjaan Bakor Pkc dalam menyelesaikan berbagai kelengkapan lainnya.

Pada tanggal 12 Mei 2014 lalu MCC berhasil memfasilitasi Bakor Pkc untuk beraudiensi dengan Ketua Komisi II DPR RI dan Panitia Kerja Pembentukan DOB di Jakarta. Dalam audiensi itu, meskipun persyaratan belum sepenuhnya dilengkapi, tapi Ketua Komisi II DPR RI Agun Gunanjar pada saat itu menyatakan bahwa cilangkahan sudah sangat layak, bahkan dia mengaku sudah menyambangi calon kabupaten cilangkahan tersebut. Pernyataan Ketua Komisi itu disambut uporia masyarakat, terlebih Amanat Presiden (Ampres) untu cilangkahan sudah di kantongi.
Bakor Pkc saat berfose dengan Ketua Komisi II DPR RI

Pada bagian lain, sejumlah masyarakat mendeklarasikan Konsorsium Urang Cilangkahan (KUC) di lapangan upacara  SMAN 1 Panggrangan Minggu 25 Mei 2014. Pembentukan wadah ini bertujuan untuk ikut berpartisifasi dalam perjuangan pembentukan Kabupaten Cilangkahan ini.

Namun hampir saja masyarakat cilangkahan harus mengubur mimpinya itu, karena ternyata rekomendasi Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI belum diberikan, bahkan kabarnya rekomendasi itu malah diberikan kepada cibaliung yang merupakan salah satu calon pemekaran di Kabupaten Pandeglang. Informasi ini cukup mengusik masyarakat cilangkahan, sehingga masa yang tergabung dalam KUC bergerak menyambangi kantor DPD RI perwakilan banten.

Dan hingga 10 Juli 2014 ini saya belum mendapatkan klimaks dari perjuangan ini, sudah sejauh mana perjuangan cilangkahan ini
Akhir-akhir ini msyarakat Indonesia dihebohkan dengan razia warung makanan yang dilakukakan Pemerintah Kota Serang yang dalam hal ini adalah Satuan Polisi (Satpol) Pamong Praja (PP), razia yang dilakukan Satpol PP bukan tanpa alasaan, mereka bukan bertindak semaunya, mereka mengerjakan peraturan daerah kota serang dimana warung nasi dilarang buka selama bulan Ramadhan.
Dari sekian banyak warung yang dirazia, akhirnya Satpol PP merazia warung nasi milik ibu separuh baya yang buka dibulan Ramadhan, yang tidak beretika, kenapa demikian karena ibu tersbut buka warungnya dibulan ramadhan dengan cara terang-terangan, razia semacam ini biasanya rutin dilakukan pemerintah, okp islam dan masyarakat setiap tahun selama bulan ramadhan, tetapi tahun ini yang melakukan razia hanya Satpol PP saja tidak melibatkan OKP Islam dan Masyarakat, dilakukannya razia dikarenakan mereka berpikir warung yang buka dibulan ramadhan tidak sesuai dengan etika di Masyarakat Banten, dimana masyarakat banten sangat menjungjung tinggi nilai agama dan rasa saling menghormati satu sama lain bukan halnya ibu warung nasi yang terkena razia yang tidak memiliki rasa saling menghormati kepada yang sedang berpuasa, hal inilah yang menjadikan razia dilakukan, karena warung nasi yang buka dibulan ramadhan sangat mengganggu rutinitas keseharian masyarakat yang sedang berpuasa ditambah lagi warung nasi buka secara mencolok yang membuat geram Pemerintah Kota Serang. dan dari nilai ini tidaklah benar membiarkan warung yang buka dibulan ramadhan dibiarkan buka.
Diliat dari masalah yang mengebohkan Masyarakat ini, bisa dikatakan masalah ini sepele-bukan bermaksud untuk membela Pemerintah Kota Serang-karena hal ini rutin dilakukan pemerintah setiap tahun dibulan ramadhan, karena sebelum melakukan razia biasanya pemerintah melakukan penyebaran selebaran atau peberitahuan kepada masyarakat bahwa dilarang warung nasi buka selama Ramadhan agar kesucian Ramadhan selalu terjaga. Tapi sangat sangat disayangkan ada oknum yang tidak bertanggung jawab yang mencoba menggiring opini dalam razia tahun ini agar masyarakat berpikir razia sangat bertentangan dengan HAM dan Toleransi antarumat beragama, parahnya oknum ini mencoba membenturkan masyarakat dengan pemerintah, sampai-sampai rame dimasyarakat, bahkan masyarakat mencoba memberikan sumbangsi kepada ibu warung yang terkena razia dengan total anggaran yang sangat menajubkan-kalau seperti ini lebih baik kita bermain dengan pemerintah, kita membuka warung nasi dibulan ramadhan dan mengintruksikan Satpol PP agar dirazia dan diexspose oleh media gara mendapatkan bantuan dari Masyarakat-dengan total anggaran Rp. 200 Juta lebih, bukan hanya masyarakat kejadian seperti ini nyatanya sampai membuat Presidenpun turun tangan dan memberikan sumbangan sebesar Rp. 10 Juta.
Memang aneh, masyarakat lebih prihatin kepada hal yang bisa kita katakan mengganggu orang yang sedang berpuasa, kenapa hal ini bisa dikatakan demikian? Karena warung yang buka dibulan ramadhan sangatlah tidak memiliki etika beragama, sangat tidak toleransi kepada masyarakat muslim. Pemerintah tidak akan merazia kalau ibu warung itu tidak pulgar dalam berjualan nasi. Seolah-olah tidak menghargai yang sedang berpuasa.
Tulisan ini bukan bermaksud mengurangsi rasa toleransi dan mendukung pemerintah, rasa toleransi bukan semacam itu kita lakukan, toleransi bagi penulis bisa menghargai antarumat beragama ketika melakukan rutinitasnya, tanpa mengganggu baik secara langsung dan tidak langsung. Dan buat masyarakat lebih cerdiklah dalam memilah masalah yang ingin dikasihani, bukan terjerumus dalam penggiringan opini yang dilakukan oknum yang tidak bertanggung jawab. Mendukung warung-warung nasi buka dibulan Ramadhan.
Dalam Islam memang tidak melarang warung nasi buka dibulan ramadhan, tapi alangkah bijaknya bila warung nasi itu berlebihan dalam memamerkan barang daganganya agar tidak menyulut rasa lapar dan haus.
Dari pada kita meramaikan masalah razia ini, alangkah baiknya kita mentolerin diri kita sendiri, bemilih mana yang baik yang harus kita lakukan, hal seperti ini seperti menelan air nanah sendiri. Kenapa demikian Mayoritas masyarakat Banten muslim, yang berjualan nasi muslim dan kita dibenturkan oleh oknum untuk saling tidak percaya dan mencurigai sesama muslim
 
Penulis : Hendra
Otonomi daerah sejak digulirkan Tahun 2001 memberikan sebuah pilihan kepada masyarakat di Indonesia untuk dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri sebagaiamana diatur dalam pasal 18 ayat  (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selanjutnya dalam undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah menjelaskan Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

1.      Syarat administratif dimaksud untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2.    Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

3.      Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.


Provinsi Banten

Provinsi Banten saat ini yang memiliki 8 kabupaten/kota dan telah menjadi daerah otonom baru yang diundangkan melalui undang-undang Nomor 23 TAHUN 2000. Seiring pembangunannya, banyak hal positif pasca provinsi Banten menjadi daerah otonom baru yang terpisah dari provinsi Jawa Barat.

    Namun sejalan dengan perkembangan masyarakat dan keinginan masyarakat Banten Selatan menghendaki adanya daerah otonom baru untuk dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mengacu kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku dan kesemua syarat-syarat yang harus ditentukan perundangan telah dipenuhi oleh masyarakat Banten selatan untuk menjadi DOB yaitu Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), dan Kabupaten Caringin serta Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang).

Perkembangan daerah dengan adanya otonomi menunjukkan semakin banyak daerah yang terlihat lebih maju dan berkembang sejak diberikan otonomi yang lebih besar terutama daerah yang memiliki sumber daya alam cukup besar. Otonomi ternyata membeikan kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi, budaya, dan adat masing-masing daerah untuk menunjukkan kebhinekaan.
Semangat otonomi daerah dan Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru yang terjadi di seluruh nusantara juga terasa pada masyarakat Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), serta Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang) di provinsi Banten. Tuntutan masyarakat yang sangat kuat di tingkat bawah tersebut didorong oleh keinginan memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah.
Adanya keinginan masyarakat dalam pemekaran daerah di kabupaten/kota di provinsi Banten bukanlah suatu keniscayaan mengingat DOB di provinsi Banten sebelumnya menunjukan adanya kemajuan-kemajuan yang positif. 





Cilangkahan dalam Perjalanan Sejarah

Mengutip  ”Sejarah Kabupaten Lebak” yang ditulis Prof. DR. Hj. Nina H. Lubis M.S.,dkk, Cilangkahan sebagai sebuah wilayah teritorial sudah tercatat dalam sejarah jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, yaitu sejak jaman Kesultanan Banten.  Tahun 1813, Kesultanan Banten terdiri dari 4 wilayah yaitu Wilayah Banten Lor, Wilayah Banten Kulon, Wilayah Banten Tengah, dan Wilayah Banten Kidul.  Cilangkahan merupakan Ibukota Wilayah Banten Kidul (sekarang menjadi Kabupaten Lebak).  Saat itu Pemerintahan Wilayah Banten Kidul dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Inggris (Raffles) yaitu Tumenggung Suradilaga.

Pada tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, dibagi menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Caringin, dan Kabupaten Lebak. Wilayah Kabupaten Lebak yang ber-Ibukota di Cilangkahan, memiliki batas wilayah meliputi District (Kewedanaan) dan Onderdistrict (Kecamatan).  Yaitu District Sajira,  terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan  Sajira.  District Lebak Parahiang, terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.  District Parungkujang, terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek.  District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Madur. 

Ibukota Kabupaten Lebak kemudian dipindahkan dari Cilangkahan ke Lebak Parahiang (Leuwidamar) tahun 1843, Warunggunung tahun 1849, dan Rangkasbitung pada tanggal 31 Maret 1851.  Pada saat Ibukota Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, terjadi perubahan wilayah termasuk District Cilangkahan meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah. Di era kemerdekaan, pembentukan Kabupaten Lebak dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat.  Pada masa itu (tahun 1950) Kabupaten Lebak terdiri dari empat kewedanaan, 15 kecamatan, dan 130 desa. Empat kewedanaan tersebut yaitu Kewedanaan Parungkujang, Rangkasbitung,  Lebak, dan Cilangkahan.
Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan

Keinginan kuat masyarakat Lebak Selatan untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan yang dimotori oleh Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC) merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat Lebak Selatan yaitu alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (KPKM, PMLK, Himbas, Imabas, FKPPBS, Forkambas, FALS), para kepala desa, dan lain-lai dipicu antara lain karena selama ini daerah Lebak Selatan seperti “dianaktirikan”, baik dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur daerah, pelayanan pemerintahan, maupun pembangunan SDM.  Hal ini menyebabkan wilayah Lebak Selatan yang menjadi Ibu Kota Banten Kidul pada masa Kesultanan Banten dua abad lalu itu hingga kini masih identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.

Dalam perjalanannya, perjuangan pemekaran wilayah Lebak Selatan kini kembali mencuat. Setelah cukup lama tidak ada kejelasan terkait persetujuan pembentukan Kab Cilangkahan oleh Pemerintah Induk Kab Lebak,  kini pasca diterbitkannya persetujuan pembentukan daerah otonom baru Kab Cilangkahan oleh Bupati Lebak tanggal 17 Agustus 2013 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lebak itu telah menjadi bahan pembicaraan hangat dan menjadi eforia terutama bagi masyarakat Lebak Selatan, elit politik dan pemerintahan daerah baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.


KEPUTUSAN PERSETUJUAN DOB KAB CILANGKAHAN
 1
a.       Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.01-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.02-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Calon Ibukota Kabupaten Cilangkahan
c.       Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.03-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Dana dari Kabupaten Lebak untuk Pembentukan Kabupaten Cilangkahan tanggal 13 Pebruari 2007
2
a.       keputusan Bupati Lebak no : 135/KEP.272/Adm.Pem-Um/2013 tentang
Persetujuan pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
3
a.       Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana
c.       Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama kali
d.      Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang pelepasan aset
4
a.       Keputusan Gubernur Bantren nomor 135.3/Kep.502-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan Gubernur Bantren nomor 978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Bantuan Dukungan dana selama 2 (dua) tahun berturut-turut
c.       Keputusan Gubernur Bantren nomor 978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Dukungan dana Pilkada pertama kali
 
Namun eforia tersebut harus dibarengi dengan kerja lanjutan yaitu menyelesaikan persyaratan (Administratif, Teknis, dan kewilayahan) sesuai PP RI No 78 tahun 2007 diantaranya :
NO
ASPEK PERSYARATAN
LEMBAGA
1
Usulan Pemekaran dari Kabupaten Induk kepada Gubernur
Bupati Kab Lebak
2
Daftar Aset dan personil serta hutang piutang
Kabupaten lebak
3
Risalah dan Daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tentang rekomendasi persetujuan pembentukan kabupaten Cilangkahan
DPRD kabupaten Lebak
4
Rincian sarana & prasarana perkantoran yang ada di wilayah calon DOB kabupaten Cilangkahan
DPKAD dan Bagian perlengkapan kabupaten Lebak
5
Surat keterangan KPU terkait nilai nominal untuk anggaran PILKADA pertama
KPUD kabupaten Lebak
6
Faktualisasi kajian daerah
Untirta Serang
7
Peta lokasi yang dilegalisir oleh kepala daerah (Bupati dan Gubernur) yang berbatasan dengan calon DOB kabupaten Cilangkahan
BIG Cibinong Bogor
8
Peta induk sebelum pemekaran, peta pemekaran dengan batas-batasnya, peta kabuapten induk setelah pemekaran
BIG Cibinong Bogor
9
Rincian asset provinsi Banten yang ada di wilayah calon DOB kabupaten Cilangkahan
Biro perlengkapan dan Asset daerah provinsi Banten
10
Rincian jumlah personil dari provinsi Banten yang akan diserahkan kepada calon DOB kabupaten Cilangkahan
BKD provinsi Banten

Pemuda Dalam Menyongsong DOB Kabupaten Cilangkahan

Berbicara peran pemuda dalam pembangunan daerah, perlu adanya pergeseran konsep gerakan pemuda, tidak hanya pada konteks politik, hukum dan kekuasaan, tetapi bagaimana pemuda dapat menyentuh persoalan rakyat secara langsung, diantaranya peran pemuda dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pemuda memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. 
 
Pada saat ini peran pemuda Lebak selatan dalam menyongsong DOB kabupaten Cilangkahan dapat dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan peran sentralnya sebagai garda terdepan yang mengawal terbentuknya DOB Kab. Cilangkahan, untuk itu penulis mencoba memberikan pencerahan bagimana peran pemuda dan organisasi kepemudaan di wilayah DOB Kab Cilangkahan sebagai berikut:

1.      Pemuda Cilangkahan wajib menjaga tegak dan utuhnya Empat Pilar Bangsa (NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika).
2.      Pemuda Cilangkahan harus berani merombak watak budaya politik yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai tujuan.
3.      Pemuda Cilangkahan dapat memperkuat komitmen penegakan hukum dan memfungsikan partai politik dan badan legislatif sebagai arena perjuangan kepentingan rakyat.
4.      Pemuda Cilangkahan dapat mendorong birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan (good corporate governance).
5.      Pemuda Cilangkahan berperan aktif mendorong bekerjanya fungsi check and balance di antara lembaga pemerintah dan non pemerintah.
6.      Pemuda Cilangkahan dapat menumbuhkan etika dan etos berbisnis yang sehat, agar para entrepreneur yang menjadi pejabat publik tidak menjadikan kekuasaan sebagai alat baru bagi proses "akumulasi kapital".
7.      Pemuda Cilangkahan harus aktif dalam menyampaian aspirasi pemuda  kepada eksekutif, legslatif,  yudikatif dan pemangku kepentingan lainnya.
8.      Pemuda Cilangkahan harus memperkuat konsep-konsep pemikiran dalam bentuk kajian-kajian ilmiah, diskusi, seminar dan sejenisnya yang hasilnya direkomen-dasikan kepada eksekutif, legislatif, yudikatif dan pemangku kepentingan lainnya melalui program kerja yang positif dan progresif  dan  ikut serta mempersiapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan jangka pendek Kabnupaten Cilangkahan.
9.      Pemuda Cilangkahan harus dapat mengembangkan kemandirian pemuda dan organisasi kepemudaan dengan menggali potensi keterampilan dan kemandirian berwirausaha yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
10.  Pemuda Cilangkahan harus dapat memposisi perannya sebagai  mitra pemerintah, lembaga legislatif, penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembangunan bangsa yang menyeluruh, adil dan merata
11.  Pemuda Cilangkahan turut serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, daya saing dan kemandirian ekonomi dan pembangunan daerah.
Pada akhirnya penulis mengajak kepada segenap pemuda untuk mempersiapkan diri menyongsong hari esok salah satunya dengan meningkatkan pendidikan, kemampuan dan konsep berpikir yang maju dengan tetap menjaga kearifan lokal sehingga pada akhirnya dapat ikut serta sebagai pelaku pada saat kabupaten Cilangkahan telah mendapat persetujuan pemerintah sebagai daerah otonom baru, baik sebagai eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga daerah lainnya yang kesemuanya berorientasi bagi kemajuan daerah, bangsa dan negara. Semoga....
Berdiri Ratusan Tahun Yang Lalu
Mejid Besar Baiturachim yang terletak tepatnya di sebelah barat Alun-alun Malingping, berdiri diatas lahan seluas kurang-lebih 1.200 meter persegi, merupakan mesjid kebanggaan masyarakat malingping, lantaran dikabarkan mesjid itu merupakan cikal bakal terbentuknya Kota Malingping, hampir setiap hari mesjid itu di padati jemaah, terlebih letaknya yang cukup strategis berada di tengah-tengah Kota Malingping, sehingga tepat menjadi persinggahan masyarakat luas. Mesjid dengan motif bangunan seperti mesjid-mesjid di Negara Timur Tengah, dengan dua menara yang menjulang keangkasa, memiliki kubah besar dan hampir seluruh dinding didalam mesjid ini di penuhi tulisan kaligrafhy dengan goresan tinta emas, menandakan mesjid tersebut memiliki keistimewaan tersendiri.
Tidak banyak yang tahu tentang sejarah mesjid ini, beberapa Tokoh Masyarakat Malingping, saat ditanya tentang sejarah mesjid ini tidak dapat memberikan gambarannya secara gamblang, lantaran mesjid ini diperkirakan dibangun pada abad ke-16, namun mereka hanya mengatakan bahwa mesjid ini merupakan cikal bakal lahirnya Kota Malingping.
Seperti halnnya, Kiyai Haji Sujaya Arsudin yang merupakan Ketua Majlis Ulama Indonesia (MUI) Malingping, saat ditanya mengenai sejarah mesji itu, Ia hanya menyarankan untuk menanyakannya kepada kasepuhan yang benar-benar tahu atau kepada keluarga besar Mina. “Yang saya tahu, mesjid ini pernah di perlebar pada tahun 1958, dari 13x15 meter persegi menjadi 18x15 meter persegi, setelah itu di perlebar lagi pada tahun 1963, menjadi 25x15 meter persegi, kembali di perlebar lagi pada tahu 1990 menjadi 30x15, dan ditahu 2012, mungkin ini yang terakhir dengan membangun lantai dua, karena tanahnya terbatas. Kalau untuk sejarah asal muasalnya, saya tidak tahu, coba hubungi keluarga besar mina,” katanya.
Minggu (21/7), usai mengikuti berjamaah shalat asar di mesjid itu, saya bertemu dengan Abah Haji Jarkasih, yang diceritakan banyak orang, bahwa ia merupakan salah satu anggota keluarga Mina, dan dianggap paling mengetahui seluk beluk sejarahnya. Ia pun menceritakannya, sesuai dengan yang ia ketahui. “Sebenarnya Abah (Jarkasih menyebutkan dirinya-red) juga tidak banyak tahu, tentang sejarah mesjid ini secara detail. Abah hanya akan meceritakan sepengetahuan Abah saja,” katanya.
Ia mengatakan, bahwa mesjid itu dibangun pada abad ke-16, oleh seorang tokoh pejuang asal sumedang, bernama Uyut Mina. Uyut Mina yang merupakan putara dari Adipati Wangsanata atau disebut juga Wangsataruna alias Dipati Ukur, yang merupakan pemimpin pasukan perang yang menyerbu VOC di Batavia pada tahun 1628, pada saat itu ia menjabat sebagai Wedana Bupati Priangan. Jarkasih menyebutkan, bahwa dirinya merupakan generasi ke-6, keturunan dari Uyut Mina, sang pendiri mesjid tersebut.
Pada masanya Uyut Mina merupakan sosok tokoh pejuang yang sangat di hormati oleh masyarakat Malingping. Ia datang ke tanah Malingping dalam gerakan perjuangan mengusir penjajah kolonial belanda pada pertengahan abad ke-16, dan menetap selamanya hingga beliau wafat dan di makamkan di malingping, tepatnya ia dimakamkan di belakang Kantor Kecamatan Malingping.
Mesjid Besar Baiturachim berdiri diatas tanah milik Kiyai Haji Idris yang juga merupakan kerabat keluarga besar Uyut Mina, dan dibantu oleh Kiyai Haji Ahmad dalam segala pembiayaannya. Sehingga hingga saat ini, kepengurusan dan peerawatan mesjid itu, tidak lepas dari keluarga Uyut Mina.
Dalam mendirika mesjid, Uyut Mina memiliki tujuan, yaitu igin mempersatukan umat islam yang hampir setiap harinya keluar masuk daerah malingping. Halaman Mesjid yang kini merupakan Alun-alun Malingping, dahulu merupakan tempat parkirnya kuda milik para tamu, sementara di sekeliling Alun-alun, dahulu di kelilingi pohon asam, hingga kini tampak tersisa satu pohon asam yang masih bertahan, ada di Alun-alun.
Sehingga, sejak mesjid besar baiturahim berdiri, Malingping menjadi sangat ramai disinggahi para pengembara yang hendak menjalankan shalat. Dan akhirnya, dahulu setelah malingping ramai dikunjungi para pengembara, malingping menjadi tempat tempat yang strategis, untuk melakukan transaksi tukar barang hasil alam.
Kini Malingping merupakan pusat Pemerintahan Kecamatan, yang di gadang-gadangkan kelak akan menjadi pusat pemerintahan kabapaten.


Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (Pasal 29 UUD 1945 Angka 2)
Bila kita menjabarkan arti dari UUD diatas maka kita dapat mengartikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bebas memeluk Agama dan beribadah sesuai dengan agama keyakinan yang dipeluknya, yang sudah pasti merajuk pada budaya diwilayahnya masing-masing. Artinya setiap Daerah Kota/Kabupaten bebas melakukan dan menegakan hukum budaya dan agam sesuai dengan karakteristik wilayahnya, contohnya di Provinsi Banten yang mayoritas memeluk Agama Islam, dikatakan wajarnya bila Syareat Islam ditegakan di Provinsi Banten apalagi dibulan yang penuh berkah ini bulan Ramadhan yang datang setahun sekali. 
Sewajarnya juga kita mengistimewakan dan mengkhususkan bulan Ramadhan dengan tindakan yang dilarang Agama. Seperti halnya mendiamkan tindakan kekerasan, penjinahan dan kemungkaran.
Meliat dari aturan yang diterapkan oleh Pemkot Serang seharusnya Ibu Saeni mematuhi aturan bukan mengacuhkan begitu saja, tak heran bila Satpol PP menindak tegas ibu separuh baya pemilik warung nasi yang buka disiang hari itu, Satpol PP sudah melakukan Toleransi kepada Ibu Saeni yang seharus mendapat ganjaran penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2010 karena sudah melakukan tindakan yang tidak melanggar  Perda yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkot Serang, tapi hal itu tidak dilakukan oleh Pemkot Serang.
Jika kia Mengacu pada UUD yang telah disebutkan diatas jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Provinsi Banten telah melakukan tindakan yang benar sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 dan Kesepakatan semua elemen masyarakat di Kota Serang. Ada yang janggal memang yang dilakukan Media nasional dalam melakukan aktivitasnya yang kita tahu sudah membawa keranah Agama semisal rasa Toleransi antar umat beragama dan HAM (setiap warga negara bebas melakukan aktivitasnya). Bila dikaji lebih dalam masalah seperti ini Pihak Pemerintah yang melakukan razia kewarung makanan dan minuman itu sesuai dengan Perda Kota Serang Nomer 2 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomer 451.13/555-Kesra/2016.
Penulis akan sedikit menjelaskan isi Perda dan Surat Edaran yang sudah dipublikasikan oleh pihak Pemkot Serang pada tahun 2010 silam yang sampai sekarang masih berlaku.
Pertama: Telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat atas dasar kesepakatan Masyarakat, Alim Ulama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dan Walikota Serang. Artinya peraturan dibuat bukan atas dasar inisiatif individu tetapi atas dasar azas Pancasila Poin Empat yang berisi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Kedua: Surat Edaran Nomer 451.13/555-Kesra/2016 dilarang meroko, makan dan minum ditempat umum. Pemberitahuan ini langsung ditunjukan kepada pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan dan minuman yang tidak dibenarkan melakukan aktivitasnya dijam 04.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan diperbolehkan melakukan aktivitasnya pada jam 16.00 WIB. Hal itu tanpa membeda-bedakan jenis usaha mikro ataupun makro semua harus menaati. Bahkan dalam sangsi yang diberikan cukup berat bila ditunjukan kepada Ibu Saeni pemilik warung nasi yang buka disiang hari. Tidak tanggung-tanggung denda yang ditunjuka paling banyak sebesar Rp. 50.000.000, ia walaupun kita tahu denda itu bisa dibayar oleh Ibu Saeni yang sudah mendapatkan sumbangan dari Netizen (Masyarakat) sebesar Rp. 200 juta lebih - bisa dikataan masyarakat diluar Provinsi Banten - dan katanya Presiden Ir. Jokowi Dodo ikut menyumbang Ibu Saeni sebesar Rp. 10 juta.
Masyarakat yang menjugje Pemkot Serang seharusnya meliat iklim Agama diluar Provinsi Banten, kita coba tela'ah Kota Wisata Bali, di Bali ketika memasuki Nyepi semua aktivitas dihentikan baik itu Masyarakat Hindu, Budha, Kristen, Protestan dan Islam. Coba kita liat lebih jauh lagi di Papua, Papua memberlakukan larangan berativitas dihari minggu.
Penulis bukan maksud membandingkan Agama dan membandingkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tiap-tiap daerah, Kebudayaan ataupun aturan yang diberlakukan diwilayah masing-masing harus kita jaga dan tentu harus kita hormati agar kerukunan antar beragama terus belangsung. Alangkah bijaknya  kita menghargai aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dan aturan yang berlaku sesuai dengan budaya masing-masing. karena kita yakin aturan yang diberlakukan atas dasar rujukan UUD dan UU yang berlaku di Negara kita tercinta, tentunya atas dasar mufakat/kesepakatan bersama agar terciptanya Masyarakat Adil Makmur yang di Ridhoi Allah SWT.
 
Penulis : Hendra
Majalah Cilangkahan – Perusahaan Listrik Negara (PLN) Rayon Malingping dianggap gagal melakukan pelayaanan kepada konsumen di Lebak Selatan (Baksel). Pasalnya, hampir semua konsumen yang menggunakan jasa perusahaan BUMN itu kecewa lantaran seringnya pemadaman yang dilakukan tanpa pemeberitahunan terlebih dahulu.
Seperti halnya yang tejadi pada Kamis (2/5/2016) malam. Dalam satu malam terjadi pemadaman listrik hingga 10 kali, bahkan lebih. Ternyata, kondisi tersebut menurut warga kerap terjadi, hingga rata-rata pemadaman jaringan listrik dilakukan pihak PLN Malingping sebanyak lima sampai sepuluh kali setiap harinya.
Ahmad Kusnadi salah seorang warga Kecamatan Malingping, mengeluhkan kondisi tersebut. Sebab, pekerjaan kesehariannya sangat bergantung pada jaringan listrik.
“Pekerjaan saya terhampat kalau listrik padam, seharusnya pihak PLN harus memberitahukan kepada kami sebelum melakukan pemadaman,” kata pria pemilik warung internet ini.
Sementara manajer PLN Rayon Malingping Agung Pranowo mengungkapkan, pemadaman yang terjadi diakibatkan adanya tronton yang menyenggol kabel listrik, sehingga pihaknya terpaksa melakukan pemadaman sementara.
“Didaerah Pagelaran ada kabel yang tersenggol tronton,” singkatnya saat dikonfirmasi via handphone. (hendra)

Sumber : www.barometerbanten.com