Pemuda Dalam Mengabdikan Diri untuk DOB Cilangkahan

Otonomi daerah sejak digulirkan Tahun 2001 memberikan sebuah pilihan kepada masyarakat di Indonesia untuk dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri sebagaiamana diatur dalam pasal 18 ayat  (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu  Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.

Selanjutnya dalam undang-undang 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan pemerintahan negara.

Adapun Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

UU 32 tahun 2004 dan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah menjelaskan Pembentukan daerah harus memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.

1.      Syarat administratif dimaksud untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.

2.    Syarat teknis meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan, luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan terselenggaranya otonomi daerah.

3.      Syarat fisik meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat) kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana pemerintahan.


Provinsi Banten

Provinsi Banten saat ini yang memiliki 8 kabupaten/kota dan telah menjadi daerah otonom baru yang diundangkan melalui undang-undang Nomor 23 TAHUN 2000. Seiring pembangunannya, banyak hal positif pasca provinsi Banten menjadi daerah otonom baru yang terpisah dari provinsi Jawa Barat.

    Namun sejalan dengan perkembangan masyarakat dan keinginan masyarakat Banten Selatan menghendaki adanya daerah otonom baru untuk dapat menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mengacu kepada ketentuan dan perundangan yang berlaku dan kesemua syarat-syarat yang harus ditentukan perundangan telah dipenuhi oleh masyarakat Banten selatan untuk menjadi DOB yaitu Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), dan Kabupaten Caringin serta Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang).

Perkembangan daerah dengan adanya otonomi menunjukkan semakin banyak daerah yang terlihat lebih maju dan berkembang sejak diberikan otonomi yang lebih besar terutama daerah yang memiliki sumber daya alam cukup besar. Otonomi ternyata membeikan kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi sosial ekonomi, budaya, dan adat masing-masing daerah untuk menunjukkan kebhinekaan.
Semangat otonomi daerah dan Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk membentuk daerah otonom baru yang terjadi di seluruh nusantara juga terasa pada masyarakat Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), serta Kabupaten Caringin dan Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang) di provinsi Banten. Tuntutan masyarakat yang sangat kuat di tingkat bawah tersebut didorong oleh keinginan memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah.
Adanya keinginan masyarakat dalam pemekaran daerah di kabupaten/kota di provinsi Banten bukanlah suatu keniscayaan mengingat DOB di provinsi Banten sebelumnya menunjukan adanya kemajuan-kemajuan yang positif. 





Cilangkahan dalam Perjalanan Sejarah

Mengutip  ”Sejarah Kabupaten Lebak” yang ditulis Prof. DR. Hj. Nina H. Lubis M.S.,dkk, Cilangkahan sebagai sebuah wilayah teritorial sudah tercatat dalam sejarah jauh sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk, yaitu sejak jaman Kesultanan Banten.  Tahun 1813, Kesultanan Banten terdiri dari 4 wilayah yaitu Wilayah Banten Lor, Wilayah Banten Kulon, Wilayah Banten Tengah, dan Wilayah Banten Kidul.  Cilangkahan merupakan Ibukota Wilayah Banten Kidul (sekarang menjadi Kabupaten Lebak).  Saat itu Pemerintahan Wilayah Banten Kidul dipimpin oleh Bupati yang diangkat oleh Gubernur Jenderal Inggris (Raffles) yaitu Tumenggung Suradilaga.

Pada tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Nomor 1, Staatsblad Nomor 81 tahun 1828, dibagi menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Serang, Kabupaten Caringin, dan Kabupaten Lebak. Wilayah Kabupaten Lebak yang ber-Ibukota di Cilangkahan, memiliki batas wilayah meliputi District (Kewedanaan) dan Onderdistrict (Kecamatan).  Yaitu District Sajira,  terdiri dari Onderdistrict Ciangsa, Somang dan  Sajira.  District Lebak Parahiang, terdiri dari Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.  District Parungkujang, terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan Kosek.  District Madhoor (Madur) yang terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Madur. 

Ibukota Kabupaten Lebak kemudian dipindahkan dari Cilangkahan ke Lebak Parahiang (Leuwidamar) tahun 1843, Warunggunung tahun 1849, dan Rangkasbitung pada tanggal 31 Maret 1851.  Pada saat Ibukota Kabupaten Lebak di Rangkasbitung, terjadi perubahan wilayah termasuk District Cilangkahan meliputi Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah. Di era kemerdekaan, pembentukan Kabupaten Lebak dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun 1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa Barat.  Pada masa itu (tahun 1950) Kabupaten Lebak terdiri dari empat kewedanaan, 15 kecamatan, dan 130 desa. Empat kewedanaan tersebut yaitu Kewedanaan Parungkujang, Rangkasbitung,  Lebak, dan Cilangkahan.
Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan

Keinginan kuat masyarakat Lebak Selatan untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan yang dimotori oleh Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC) merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat Lebak Selatan yaitu alim ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (KPKM, PMLK, Himbas, Imabas, FKPPBS, Forkambas, FALS), para kepala desa, dan lain-lai dipicu antara lain karena selama ini daerah Lebak Selatan seperti “dianaktirikan”, baik dalam konteks pembangunan sarana infrastruktur daerah, pelayanan pemerintahan, maupun pembangunan SDM.  Hal ini menyebabkan wilayah Lebak Selatan yang menjadi Ibu Kota Banten Kidul pada masa Kesultanan Banten dua abad lalu itu hingga kini masih identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.

Dalam perjalanannya, perjuangan pemekaran wilayah Lebak Selatan kini kembali mencuat. Setelah cukup lama tidak ada kejelasan terkait persetujuan pembentukan Kab Cilangkahan oleh Pemerintah Induk Kab Lebak,  kini pasca diterbitkannya persetujuan pembentukan daerah otonom baru Kab Cilangkahan oleh Bupati Lebak tanggal 17 Agustus 2013 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lebak itu telah menjadi bahan pembicaraan hangat dan menjadi eforia terutama bagi masyarakat Lebak Selatan, elit politik dan pemerintahan daerah baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.


KEPUTUSAN PERSETUJUAN DOB KAB CILANGKAHAN
 1
a.       Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.01-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.02-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Calon Ibukota Kabupaten Cilangkahan
c.       Keputusan DPRD Lebak Nomor 172.2/Kep.03-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Dana dari Kabupaten Lebak untuk Pembentukan Kabupaten Cilangkahan tanggal 13 Pebruari 2007
2
a.       keputusan Bupati Lebak no : 135/KEP.272/Adm.Pem-Um/2013 tentang
Persetujuan pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
3
a.       Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana
c.       Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama kali
d.      Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor 161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang pelepasan aset
4
a.       Keputusan Gubernur Bantren nomor 135.3/Kep.502-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
b.      Keputusan Gubernur Bantren nomor 978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Bantuan Dukungan dana selama 2 (dua) tahun berturut-turut
c.       Keputusan Gubernur Bantren nomor 978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Dukungan dana Pilkada pertama kali
 
Namun eforia tersebut harus dibarengi dengan kerja lanjutan yaitu menyelesaikan persyaratan (Administratif, Teknis, dan kewilayahan) sesuai PP RI No 78 tahun 2007 diantaranya :
NO
ASPEK PERSYARATAN
LEMBAGA
1
Usulan Pemekaran dari Kabupaten Induk kepada Gubernur
Bupati Kab Lebak
2
Daftar Aset dan personil serta hutang piutang
Kabupaten lebak
3
Risalah dan Daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tentang rekomendasi persetujuan pembentukan kabupaten Cilangkahan
DPRD kabupaten Lebak
4
Rincian sarana & prasarana perkantoran yang ada di wilayah calon DOB kabupaten Cilangkahan
DPKAD dan Bagian perlengkapan kabupaten Lebak
5
Surat keterangan KPU terkait nilai nominal untuk anggaran PILKADA pertama
KPUD kabupaten Lebak
6
Faktualisasi kajian daerah
Untirta Serang
7
Peta lokasi yang dilegalisir oleh kepala daerah (Bupati dan Gubernur) yang berbatasan dengan calon DOB kabupaten Cilangkahan
BIG Cibinong Bogor
8
Peta induk sebelum pemekaran, peta pemekaran dengan batas-batasnya, peta kabuapten induk setelah pemekaran
BIG Cibinong Bogor
9
Rincian asset provinsi Banten yang ada di wilayah calon DOB kabupaten Cilangkahan
Biro perlengkapan dan Asset daerah provinsi Banten
10
Rincian jumlah personil dari provinsi Banten yang akan diserahkan kepada calon DOB kabupaten Cilangkahan
BKD provinsi Banten

Pemuda Dalam Menyongsong DOB Kabupaten Cilangkahan

Berbicara peran pemuda dalam pembangunan daerah, perlu adanya pergeseran konsep gerakan pemuda, tidak hanya pada konteks politik, hukum dan kekuasaan, tetapi bagaimana pemuda dapat menyentuh persoalan rakyat secara langsung, diantaranya peran pemuda dalam memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pemuda memiliki potensi yang sangat besar untuk dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa. 
 
Pada saat ini peran pemuda Lebak selatan dalam menyongsong DOB kabupaten Cilangkahan dapat dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan peran sentralnya sebagai garda terdepan yang mengawal terbentuknya DOB Kab. Cilangkahan, untuk itu penulis mencoba memberikan pencerahan bagimana peran pemuda dan organisasi kepemudaan di wilayah DOB Kab Cilangkahan sebagai berikut:

1.      Pemuda Cilangkahan wajib menjaga tegak dan utuhnya Empat Pilar Bangsa (NKRI, Pancasila, UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika).
2.      Pemuda Cilangkahan harus berani merombak watak budaya politik yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai tujuan.
3.      Pemuda Cilangkahan dapat memperkuat komitmen penegakan hukum dan memfungsikan partai politik dan badan legislatif sebagai arena perjuangan kepentingan rakyat.
4.      Pemuda Cilangkahan dapat mendorong birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan (good corporate governance).
5.      Pemuda Cilangkahan berperan aktif mendorong bekerjanya fungsi check and balance di antara lembaga pemerintah dan non pemerintah.
6.      Pemuda Cilangkahan dapat menumbuhkan etika dan etos berbisnis yang sehat, agar para entrepreneur yang menjadi pejabat publik tidak menjadikan kekuasaan sebagai alat baru bagi proses "akumulasi kapital".
7.      Pemuda Cilangkahan harus aktif dalam menyampaian aspirasi pemuda  kepada eksekutif, legslatif,  yudikatif dan pemangku kepentingan lainnya.
8.      Pemuda Cilangkahan harus memperkuat konsep-konsep pemikiran dalam bentuk kajian-kajian ilmiah, diskusi, seminar dan sejenisnya yang hasilnya direkomen-dasikan kepada eksekutif, legislatif, yudikatif dan pemangku kepentingan lainnya melalui program kerja yang positif dan progresif  dan  ikut serta mempersiapkan rencana pembangunan jangka panjang, menengah dan jangka pendek Kabnupaten Cilangkahan.
9.      Pemuda Cilangkahan harus dapat mengembangkan kemandirian pemuda dan organisasi kepemudaan dengan menggali potensi keterampilan dan kemandirian berwirausaha yang dilakukan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan.
10.  Pemuda Cilangkahan harus dapat memposisi perannya sebagai  mitra pemerintah, lembaga legislatif, penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses pembangunan bangsa yang menyeluruh, adil dan merata
11.  Pemuda Cilangkahan turut serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat, ketahanan budaya, daya saing dan kemandirian ekonomi dan pembangunan daerah.
Pada akhirnya penulis mengajak kepada segenap pemuda untuk mempersiapkan diri menyongsong hari esok salah satunya dengan meningkatkan pendidikan, kemampuan dan konsep berpikir yang maju dengan tetap menjaga kearifan lokal sehingga pada akhirnya dapat ikut serta sebagai pelaku pada saat kabupaten Cilangkahan telah mendapat persetujuan pemerintah sebagai daerah otonom baru, baik sebagai eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga daerah lainnya yang kesemuanya berorientasi bagi kemajuan daerah, bangsa dan negara. Semoga....

0 comments: