Otonomi daerah sejak digulirkan Tahun 2001
memberikan sebuah pilihan kepada masyarakat di Indonesia untuk dapat
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri sebagaiamana diatur dalam pasal 18
ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 yaitu
Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
Selanjutnya dalam undang-undang 32 tahun 2004 tentang
Pemerintah Daerah dinyatakan bahwa pemerintahan daerah, yang mengatur dan
mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan,
diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat melalui
peningkatan, pelayanan, pemberdayaan, dan peran serta masyarakat, serta peningkatan
daya saing daerah dengan memperhatikan prinsip demokrasi, pemerataan, keadilan,
keistimewaan dan kekhususan suatu daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia sehingga efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan
daerah perlu ditingkatkan dengan lebih memperhatikan aspek-aspek hubungan antar
susunan pemerintahan dan antar pemerintahan daerah, potensi dan keanekaragaman
daerah, peluang dan tantangan persaingan global dengan memberikan kewenangan
yang seluas-luasnya kepada daerah disertai dengan pemberian hak dan kewajiban
menyelenggarakan otonomi daerah dalam kesatuan sistem penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Adapun
Daerah otonom, selanjutnya disebut daerah, adalah kesatuan masyarakat hukum
yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri
berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
UU 32 tahun 2004 dan
Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 Tentang Tata Cara Pembentukan,
Penghapusan, Dan Penggabungan Daerah menjelaskan Pembentukan daerah harus
memenuhi syarat administratif, teknis, dan fisik kewilayahan.
1. Syarat
administratif dimaksud untuk kabupaten/kota meliputi adanya persetujuan DPRD kabupaten/kota
dan Bupati/Walikota yang bersangkutan, persetujuan DPRD provinsi dan Gubernur
serta rekomendasi Menteri Dalam Negeri.
2. Syarat teknis
meliputi faktor yang menjadi dasar pembentukan daerah yang mencakup faktor
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, kependudukan,
luas daerah, pertahanan, keamanan, dan faktor lain yang memungkinkan
terselenggaranya otonomi daerah.
3. Syarat fisik
meliputi paling sedikit 5 (lima) kabupaten/kota untuk pembentukan provinsi dan
paling sedikit 5 (lima) kecamatan untuk pembentukan kabupaten, dan 4 (empat)
kecamatan untuk pembentukan kota, lokasi calon ibukota, sarana, dan prasarana
pemerintahan.
Provinsi Banten
Provinsi Banten saat ini yang memiliki 8
kabupaten/kota dan telah menjadi daerah otonom baru yang diundangkan melalui undang-undang
Nomor 23 TAHUN 2000. Seiring pembangunannya, banyak hal positif pasca provinsi
Banten menjadi daerah otonom baru yang terpisah dari provinsi Jawa Barat.
Namun sejalan dengan perkembangan masyarakat dan keinginan masyarakat
Banten Selatan menghendaki adanya daerah otonom baru untuk dapat
menyelenggarakan pemerintahannya sendiri dengan mengacu kepada ketentuan dan
perundangan yang berlaku dan kesemua syarat-syarat yang harus ditentukan
perundangan telah dipenuhi oleh masyarakat Banten selatan untuk menjadi DOB
yaitu Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), dan Kabupaten Caringin
serta Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang).
Perkembangan
daerah dengan adanya otonomi menunjukkan semakin banyak daerah yang terlihat
lebih maju dan berkembang sejak diberikan otonomi yang lebih besar terutama
daerah yang memiliki sumber daya alam cukup besar. Otonomi ternyata membeikan
kepada daerah untuk mengembangkan daerahnya sesuai dengan kondisi sosial
ekonomi, budaya, dan adat masing-masing daerah untuk menunjukkan kebhinekaan.
Semangat
otonomi daerah dan Fenomena keinginan masyarakat pada berbagai wilayah untuk
membentuk daerah otonom baru yang terjadi di seluruh nusantara juga terasa pada
masyarakat Kabupaten Cilangkahan (pemekaran Kabupaten Lebak), serta Kabupaten
Caringin dan Kabupaten Cibaliung (pemekaran Kabupaten Pandeglang) di provinsi
Banten. Tuntutan masyarakat yang sangat kuat di tingkat bawah tersebut didorong
oleh keinginan memperoleh pelayanan yang lebih baik dari pemerintah daerah.
Adanya keinginan masyarakat dalam pemekaran daerah
di kabupaten/kota di provinsi Banten bukanlah suatu keniscayaan mengingat DOB
di provinsi Banten sebelumnya menunjukan adanya kemajuan-kemajuan yang positif.
Cilangkahan dalam Perjalanan
Sejarah
Pada tahun 1828, Wilayah Keresidenan Banten
berdasarkan Surat Keputusan Komisaris Jenderal Hindia Belanda Nomor 1, Staatsblad
Nomor 81 tahun 1828, dibagi menjadi 3 Kabupaten, yaitu Kabupaten Serang,
Kabupaten Caringin, dan Kabupaten Lebak. Wilayah Kabupaten Lebak yang
ber-Ibukota di Cilangkahan, memiliki batas wilayah meliputi District
(Kewedanaan) dan Onderdistrict (Kecamatan).
Yaitu District
Sajira, terdiri dari Onderdistrict
Ciangsa, Somang dan Sajira. District Lebak Parahiang, terdiri dari
Onderdistrict Koncang dan Lebak Parahiang.
District Parungkujang, terdiri dari Onderdistrict Parungkujang dan
Kosek. District Madhoor (Madur) yang
terdiri dari Onderdisrict Binuangeun, Sawarna dan Madur.
Ibukota Kabupaten Lebak kemudian dipindahkan dari
Cilangkahan ke Lebak Parahiang (Leuwidamar) tahun 1843, Warunggunung tahun
1849, dan Rangkasbitung pada tanggal 31 Maret 1851. Pada saat Ibukota Kabupaten Lebak di
Rangkasbitung, terjadi perubahan wilayah termasuk District Cilangkahan meliputi
Onderdistrict Cilangkahan, Cipalabuh, Cihara dan Bayah. Di era kemerdekaan,
pembentukan Kabupaten Lebak dikukuhkan melalui Undang-Undang Nomor 14 tahun
1950 tentang pembentukan daerah-daerah kabupaten dalam lingkungan Provinsi Jawa
Barat. Pada masa itu (tahun 1950)
Kabupaten Lebak terdiri dari empat kewedanaan, 15 kecamatan, dan 130 desa.
Empat kewedanaan tersebut yaitu Kewedanaan Parungkujang, Rangkasbitung, Lebak, dan Cilangkahan.
Daerah Otonomi Baru Kabupaten Cilangkahan
Keinginan kuat masyarakat Lebak Selatan
untuk membentuk Kabupaten Cilangkahan yang dimotori oleh Bakor Pembentukan Kabupaten Cilangkahan (PKC)
merupakan gabungan dari berbagai elemen masyarakat Lebak Selatan yaitu alim
ulama, tokoh masyarakat, organisasi kemasyarakatan (KPKM, PMLK, Himbas, Imabas,
FKPPBS, Forkambas, FALS), para kepala desa, dan lain-lai dipicu antara lain karena selama ini daerah Lebak
Selatan seperti “dianaktirikan”, baik dalam konteks pembangunan sarana
infrastruktur daerah, pelayanan pemerintahan, maupun pembangunan SDM. Hal ini menyebabkan wilayah Lebak Selatan
yang menjadi Ibu Kota Banten Kidul pada masa Kesultanan Banten dua abad lalu
itu hingga kini masih identik dengan kemiskinan dan ketertinggalan.
Dalam perjalanannya, perjuangan pemekaran wilayah Lebak Selatan kini kembali mencuat. Setelah cukup lama tidak ada kejelasan terkait persetujuan pembentukan Kab Cilangkahan oleh Pemerintah Induk Kab Lebak, kini pasca diterbitkannya persetujuan pembentukan daerah otonom baru Kab Cilangkahan oleh Bupati Lebak tanggal 17 Agustus 2013 yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Lebak itu telah menjadi bahan pembicaraan hangat dan menjadi eforia terutama bagi masyarakat Lebak Selatan, elit politik dan pemerintahan daerah baik Kabupaten Lebak maupun Provinsi Banten.
KEPUTUSAN PERSETUJUAN DOB KAB CILANGKAHAN
1 |
a. Keputusan DPRD Lebak Nomor
172.2/Kep.01-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Cilangkahan
b. Keputusan DPRD Lebak Nomor
172.2/Kep.02-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Calon Ibukota Kabupaten
Cilangkahan
c. Keputusan DPRD Lebak Nomor
172.2/Kep.03-DPRD/2007 Tentang Persetujuan Dana dari Kabupaten Lebak untuk
Pembentukan Kabupaten Cilangkahan tanggal 13 Pebruari 2007
|
2 |
a. keputusan Bupati Lebak no :
135/KEP.272/Adm.Pem-Um/2013 tentang
Persetujuan pembentukan Calon Kabupaten
Cilangkahan
|
3 |
a. Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor
161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Persetujuan Pembentukan Calon
Kabupaten Cilangkahan
b. Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor
161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana
c. Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor
161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang Dukungan Dana Pilkada Pertama
kali
d. Keputusan DPRD Provinsi Banten nomor
161/27/2010 tanggal 10 Agustus 2010 Tentang pelepasan aset
|
4 |
a. Keputusan Gubernur Bantren nomor
135.3/Kep.502-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Persetujuan
Pembentukan Calon Kabupaten Cilangkahan
b. Keputusan Gubernur Bantren nomor
978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Bantuan Dukungan dana
selama 2 (dua) tahun berturut-turut
c. Keputusan Gubernur Bantren nomor
978.6/Kep.503-Huk/2010 tanggal 7 September 2010 Tentang Dukungan dana Pilkada
pertama kali
|
Namun eforia tersebut harus dibarengi dengan kerja
lanjutan yaitu menyelesaikan persyaratan (Administratif, Teknis, dan
kewilayahan) sesuai PP RI No 78 tahun 2007 diantaranya :
NO
|
ASPEK PERSYARATAN
|
LEMBAGA
|
1
|
Usulan Pemekaran dari Kabupaten Induk kepada Gubernur
|
Bupati Kab Lebak
|
2
|
Daftar Aset dan personil serta hutang piutang
|
Kabupaten lebak
|
3
|
Risalah dan Daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten Lebak tentang
rekomendasi persetujuan pembentukan kabupaten Cilangkahan
|
DPRD kabupaten Lebak
|
4
|
Rincian sarana & prasarana perkantoran yang ada di wilayah calon DOB
kabupaten Cilangkahan
|
DPKAD dan Bagian perlengkapan kabupaten Lebak
|
5
|
Surat keterangan KPU terkait nilai nominal untuk anggaran PILKADA pertama
|
KPUD kabupaten Lebak
|
6
|
Faktualisasi kajian daerah
|
Untirta Serang
|
7
|
Peta lokasi yang dilegalisir oleh kepala daerah (Bupati dan Gubernur)
yang berbatasan dengan calon DOB kabupaten Cilangkahan
|
BIG Cibinong Bogor
|
8
|
Peta induk sebelum pemekaran, peta pemekaran dengan batas-batasnya, peta
kabuapten induk setelah pemekaran
|
BIG Cibinong Bogor
|
9
|
Rincian asset provinsi Banten yang ada di wilayah calon DOB kabupaten
Cilangkahan
|
Biro perlengkapan dan Asset daerah provinsi Banten
|
10
|
Rincian jumlah personil dari provinsi Banten yang akan diserahkan kepada
calon DOB kabupaten Cilangkahan
|
BKD provinsi Banten
|
Pemuda Dalam
Menyongsong DOB Kabupaten Cilangkahan
Berbicara peran pemuda dalam pembangunan daerah, perlu adanya pergeseran
konsep gerakan pemuda, tidak hanya pada konteks politik, hukum dan kekuasaan,
tetapi bagaimana pemuda dapat
menyentuh persoalan rakyat secara langsung, diantaranya peran pemuda dalam
memperkuat pemberdayaan ekonomi kerakyatan. Pemuda memiliki potensi yang sangat
besar untuk dapat membantu pemerintah dalam meningkatkan perekonomian bangsa.
Pada saat ini peran pemuda Lebak selatan dalam menyongsong DOB kabupaten
Cilangkahan dapat dijadikan tolok ukur dalam melaksanakan peran sentralnya
sebagai garda terdepan yang mengawal terbentuknya DOB Kab. Cilangkahan, untuk
itu penulis mencoba memberikan pencerahan bagimana peran pemuda dan organisasi
kepemudaan di wilayah DOB Kab Cilangkahan sebagai berikut:
1. Pemuda Cilangkahan wajib
menjaga tegak dan utuhnya Empat Pilar Bangsa (NKRI, Pancasila, UUD 1945,
Bhineka Tunggal Ika).
2. Pemuda Cilangkahan harus berani
merombak watak budaya politik yang menjadikan kekuasaan dan uang sebagai
tujuan.
3. Pemuda Cilangkahan dapat memperkuat
komitmen penegakan hukum dan memfungsikan partai politik dan badan legislatif
sebagai arena perjuangan kepentingan rakyat.
4. Pemuda Cilangkahan dapat mendorong
birokrasi yang bersih, profesional, dan berorientasi pada pelayanan (good corporate governance).
5. Pemuda Cilangkahan berperan
aktif mendorong bekerjanya fungsi check
and balance di antara lembaga pemerintah dan non pemerintah.
6. Pemuda Cilangkahan dapat menumbuhkan
etika dan etos berbisnis yang sehat, agar para entrepreneur yang menjadi
pejabat publik tidak menjadikan kekuasaan sebagai alat baru bagi proses
"akumulasi kapital".
7. Pemuda Cilangkahan harus aktif dalam menyampaian
aspirasi pemuda kepada eksekutif,
legslatif, yudikatif dan pemangku
kepentingan lainnya.
8. Pemuda Cilangkahan harus memperkuat
konsep-konsep pemikiran dalam bentuk kajian-kajian ilmiah, diskusi, seminar dan
sejenisnya yang hasilnya direkomen-dasikan kepada eksekutif, legislatif,
yudikatif dan pemangku kepentingan lainnya melalui program
kerja yang positif dan progresif dan ikut serta mempersiapkan rencana pembangunan
jangka panjang, menengah dan jangka pendek Kabnupaten Cilangkahan.
9. Pemuda Cilangkahan harus dapat mengembangkan
kemandirian pemuda dan organisasi kepemudaan dengan menggali potensi
keterampilan dan kemandirian berwirausaha yang dilakukan secara terencana,
sistematis, dan berkelanjutan.
10. Pemuda Cilangkahan harus dapat memposisi perannya
sebagai mitra pemerintah, lembaga
legislatif, penegak hukum dan pemangku kepentingan lainnya dalam proses
pembangunan bangsa yang menyeluruh, adil dan merata
11. Pemuda Cilangkahan turut serta meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan masyarakat,
ketahanan budaya, daya saing dan kemandirian ekonomi dan pembangunan daerah.
Pada akhirnya penulis mengajak kepada segenap pemuda untuk mempersiapkan
diri menyongsong hari esok salah satunya dengan meningkatkan pendidikan, kemampuan
dan konsep berpikir yang maju dengan tetap menjaga kearifan lokal sehingga pada
akhirnya dapat ikut serta sebagai pelaku pada saat kabupaten Cilangkahan telah
mendapat persetujuan pemerintah sebagai daerah otonom baru, baik sebagai
eksekutif, legislatif, yudikatif dan lembaga-lembaga daerah lainnya yang
kesemuanya berorientasi bagi kemajuan daerah, bangsa dan negara. Semoga....





0 comments:
Post a Comment