Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk
untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan
kepercayaannya (Pasal 29 UUD 1945 Angka 2)
Bila kita menjabarkan arti dari UUD diatas maka
kita dapat mengartikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bebas memeluk
Agama dan beribadah sesuai dengan agama keyakinan yang dipeluknya, yang sudah
pasti merajuk pada budaya diwilayahnya masing-masing. Artinya setiap Daerah
Kota/Kabupaten bebas melakukan dan menegakan hukum budaya dan agam sesuai
dengan karakteristik wilayahnya, contohnya di Provinsi Banten yang mayoritas
memeluk Agama Islam, dikatakan wajarnya bila Syareat Islam ditegakan di
Provinsi Banten apalagi dibulan yang penuh berkah ini bulan Ramadhan yang
datang setahun sekali.
Sewajarnya juga kita mengistimewakan dan
mengkhususkan bulan Ramadhan dengan tindakan yang dilarang Agama. Seperti
halnya mendiamkan tindakan kekerasan, penjinahan dan kemungkaran.
Meliat dari aturan yang diterapkan oleh Pemkot
Serang seharusnya Ibu Saeni mematuhi aturan bukan mengacuhkan begitu saja, tak
heran bila Satpol PP menindak tegas ibu separuh baya pemilik warung nasi yang
buka disiang hari itu, Satpol PP sudah melakukan Toleransi kepada Ibu Saeni
yang seharus mendapat ganjaran penjara paling lama tiga bulan dan denda paling
banyak Rp. 50.000.000 sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2010 karena sudah
melakukan tindakan yang tidak melanggar Perda yang telah ditetapkan oleh
pihak Pemkot Serang, tapi hal itu tidak dilakukan oleh Pemkot Serang.
Jika kia Mengacu pada UUD yang telah disebutkan
diatas jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Provinsi Banten telah melakukan
tindakan yang benar sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 dan Kesepakatan semua
elemen masyarakat di Kota Serang. Ada yang janggal memang yang dilakukan Media
nasional dalam melakukan aktivitasnya yang kita tahu sudah membawa keranah
Agama semisal rasa Toleransi antar umat beragama dan HAM (setiap warga negara
bebas melakukan aktivitasnya). Bila dikaji lebih dalam masalah seperti ini
Pihak Pemerintah yang melakukan razia kewarung makanan dan minuman itu sesuai dengan
Perda Kota Serang Nomer 2 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomer
451.13/555-Kesra/2016.
Penulis akan sedikit menjelaskan isi Perda dan
Surat Edaran yang sudah dipublikasikan oleh pihak Pemkot Serang pada tahun 2010
silam yang sampai sekarang masih berlaku.
Pertama: Telah disahkannya Peraturan Daerah
(Perda) Nomer 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan
Penyakit Masyarakat atas dasar kesepakatan Masyarakat, Alim Ulama, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dan Walikota Serang. Artinya peraturan
dibuat bukan atas dasar inisiatif individu tetapi atas dasar azas Pancasila
Poin Empat yang berisi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijasanaan dalam
permusyawaratan dan perwakilan.
Kedua: Surat Edaran Nomer 451.13/555-Kesra/2016
dilarang meroko, makan dan minum ditempat umum. Pemberitahuan ini langsung
ditunjukan kepada pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan
pedagang makanan dan minuman yang tidak dibenarkan melakukan aktivitasnya dijam
04.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan diperbolehkan melakukan aktivitasnya
pada jam 16.00 WIB. Hal itu tanpa membeda-bedakan jenis usaha mikro ataupun
makro semua harus menaati. Bahkan dalam sangsi yang diberikan cukup berat bila
ditunjukan kepada Ibu Saeni pemilik warung nasi yang buka disiang hari. Tidak
tanggung-tanggung denda yang ditunjuka paling banyak sebesar Rp. 50.000.000, ia
walaupun kita tahu denda itu bisa dibayar oleh Ibu Saeni yang sudah mendapatkan
sumbangan dari Netizen (Masyarakat) sebesar Rp. 200 juta lebih - bisa dikataan
masyarakat diluar Provinsi Banten - dan katanya Presiden Ir. Jokowi Dodo ikut
menyumbang Ibu Saeni sebesar Rp. 10 juta.
Masyarakat yang menjugje Pemkot Serang seharusnya
meliat iklim Agama diluar Provinsi Banten, kita coba tela'ah Kota Wisata Bali,
di Bali ketika memasuki Nyepi semua aktivitas dihentikan baik itu Masyarakat
Hindu, Budha, Kristen, Protestan dan Islam. Coba kita liat lebih jauh lagi di
Papua, Papua memberlakukan larangan berativitas dihari minggu.
Penulis bukan maksud membandingkan Agama dan
membandingkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tiap-tiap daerah, Kebudayaan
ataupun aturan yang diberlakukan diwilayah masing-masing harus kita jaga dan
tentu harus kita hormati agar kerukunan antar beragama terus belangsung.
Alangkah bijaknya kita menghargai aturan yang telah dibuat oleh
Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dan aturan yang berlaku sesuai dengan budaya
masing-masing. karena kita yakin aturan yang diberlakukan atas dasar rujukan
UUD dan UU yang berlaku di Negara kita tercinta, tentunya atas dasar
mufakat/kesepakatan bersama agar terciptanya Masyarakat Adil Makmur yang di
Ridhoi Allah SWT.
Penulis : Hendra

0 comments:
Post a Comment