Warung Nasi dan Fenomena Razia Satpol PP



Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya (Pasal 29 UUD 1945 Angka 2)
Bila kita menjabarkan arti dari UUD diatas maka kita dapat mengartikan bahwa setiap Warga Negara Indonesia (WNI) bebas memeluk Agama dan beribadah sesuai dengan agama keyakinan yang dipeluknya, yang sudah pasti merajuk pada budaya diwilayahnya masing-masing. Artinya setiap Daerah Kota/Kabupaten bebas melakukan dan menegakan hukum budaya dan agam sesuai dengan karakteristik wilayahnya, contohnya di Provinsi Banten yang mayoritas memeluk Agama Islam, dikatakan wajarnya bila Syareat Islam ditegakan di Provinsi Banten apalagi dibulan yang penuh berkah ini bulan Ramadhan yang datang setahun sekali. 
Sewajarnya juga kita mengistimewakan dan mengkhususkan bulan Ramadhan dengan tindakan yang dilarang Agama. Seperti halnya mendiamkan tindakan kekerasan, penjinahan dan kemungkaran.
Meliat dari aturan yang diterapkan oleh Pemkot Serang seharusnya Ibu Saeni mematuhi aturan bukan mengacuhkan begitu saja, tak heran bila Satpol PP menindak tegas ibu separuh baya pemilik warung nasi yang buka disiang hari itu, Satpol PP sudah melakukan Toleransi kepada Ibu Saeni yang seharus mendapat ganjaran penjara paling lama tiga bulan dan denda paling banyak Rp. 50.000.000 sesuai dengan Perda No 2 Tahun 2010 karena sudah melakukan tindakan yang tidak melanggar  Perda yang telah ditetapkan oleh pihak Pemkot Serang, tapi hal itu tidak dilakukan oleh Pemkot Serang.
Jika kia Mengacu pada UUD yang telah disebutkan diatas jelas Pemerintah Kota (Pemkot) Serang Provinsi Banten telah melakukan tindakan yang benar sesuai dengan Pasal 29 UUD 1945 dan Kesepakatan semua elemen masyarakat di Kota Serang. Ada yang janggal memang yang dilakukan Media nasional dalam melakukan aktivitasnya yang kita tahu sudah membawa keranah Agama semisal rasa Toleransi antar umat beragama dan HAM (setiap warga negara bebas melakukan aktivitasnya). Bila dikaji lebih dalam masalah seperti ini Pihak Pemerintah yang melakukan razia kewarung makanan dan minuman itu sesuai dengan Perda Kota Serang Nomer 2 Tahun 2010 dan Surat Edaran Nomer 451.13/555-Kesra/2016.
Penulis akan sedikit menjelaskan isi Perda dan Surat Edaran yang sudah dipublikasikan oleh pihak Pemkot Serang pada tahun 2010 silam yang sampai sekarang masih berlaku.
Pertama: Telah disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomer 2 Tahun 2010 Tentang Pencegahan, Pemberantasan dan Penanggulangan Penyakit Masyarakat atas dasar kesepakatan Masyarakat, Alim Ulama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Serang dan Walikota Serang. Artinya peraturan dibuat bukan atas dasar inisiatif individu tetapi atas dasar azas Pancasila Poin Empat yang berisi Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijasanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan.
Kedua: Surat Edaran Nomer 451.13/555-Kesra/2016 dilarang meroko, makan dan minum ditempat umum. Pemberitahuan ini langsung ditunjukan kepada pemilik restoran, kafe, rumah makan, warung nasi, warung dan pedagang makanan dan minuman yang tidak dibenarkan melakukan aktivitasnya dijam 04.30 WIB sampai dengan jam 16.00 WIB dan diperbolehkan melakukan aktivitasnya pada jam 16.00 WIB. Hal itu tanpa membeda-bedakan jenis usaha mikro ataupun makro semua harus menaati. Bahkan dalam sangsi yang diberikan cukup berat bila ditunjukan kepada Ibu Saeni pemilik warung nasi yang buka disiang hari. Tidak tanggung-tanggung denda yang ditunjuka paling banyak sebesar Rp. 50.000.000, ia walaupun kita tahu denda itu bisa dibayar oleh Ibu Saeni yang sudah mendapatkan sumbangan dari Netizen (Masyarakat) sebesar Rp. 200 juta lebih - bisa dikataan masyarakat diluar Provinsi Banten - dan katanya Presiden Ir. Jokowi Dodo ikut menyumbang Ibu Saeni sebesar Rp. 10 juta.
Masyarakat yang menjugje Pemkot Serang seharusnya meliat iklim Agama diluar Provinsi Banten, kita coba tela'ah Kota Wisata Bali, di Bali ketika memasuki Nyepi semua aktivitas dihentikan baik itu Masyarakat Hindu, Budha, Kristen, Protestan dan Islam. Coba kita liat lebih jauh lagi di Papua, Papua memberlakukan larangan berativitas dihari minggu.
Penulis bukan maksud membandingkan Agama dan membandingkan kebijakan-kebijakan yang dikeluarkan tiap-tiap daerah, Kebudayaan ataupun aturan yang diberlakukan diwilayah masing-masing harus kita jaga dan tentu harus kita hormati agar kerukunan antar beragama terus belangsung. Alangkah bijaknya  kita menghargai aturan yang telah dibuat oleh Pemerintah Daerah Kota/Kabupaten dan aturan yang berlaku sesuai dengan budaya masing-masing. karena kita yakin aturan yang diberlakukan atas dasar rujukan UUD dan UU yang berlaku di Negara kita tercinta, tentunya atas dasar mufakat/kesepakatan bersama agar terciptanya Masyarakat Adil Makmur yang di Ridhoi Allah SWT.
 
Penulis : Hendra

0 comments: